Ngobrol Bareng MPR RI (dok. pribadi) |
Sabtu (7/12/2019) bertempat diruang
Jade Room, Quartz Office Tower Aston Balikpapan, MPR RI bersama Warganet
Balikpapan mengadakan acara “Ngobrol Bareng MPR RI”. Acara ini merupakan
rangkaian kegiatan MPR RI dalam mensosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada
seluruh elemen masyarakat, terkhusus warganet Balikpapan.
Acara yang dipandu oleh Mira
Nurfahlia sahid seorang social media
influencer ini menjadi cukup meriah serta diselingi dengan canda tawa
tetapi tetap serius untuk menyampaikan pesan-pesan empat pilar yang diusung
oleh MPR RI. Hadir sebagai pembicara dari kesekretariatann Kepala Bagian PDSI Sekretariat Jenderal MPR RI Bapak Slamet, Kepala Biro Humas Setjen MPR RI Ibu Siti Fauziah serta Bapak Bambang Herlandi sebagai ketua Komunitas Blogger Balikpapan.
Dimulai dengan sebuah pertanyaan
kepada peserta tentang apa saja yang terdapat didalam empat pilar kebangsaan
tersebut. Beberapa peserta menjawab dengan benar tetapi kebanyakan jawabannya
kurang tepat. Semua peserta merasa kembali bertanya-tanya, mengapa jawaban
mereka kurang tepat. Semua jawaban dinilai kurang tepat saat menyebutkan UUD 1945, kenapa
kurang tepat. Setelah dijelaskan, ternyata penyebutan UUD 1945 saat ini harus
ditambah dengan Negara Republik Indonesia, jadi penyebutan yang benar adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ada pun empat pilar kebangsaan
adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
2. UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR
3. NKRI sebagai Bentuk Negara
4. Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara
Saya sebagai peserta jadi
tercerahkan, minimal saya jadi mengetahui penyebutan UUD NRI 1945 yang benar
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari pengetahuan ini saya jadi faham
bahwa hal dasar penyebutan seperti ini bisa berdampak besar kedepannya. Sebagai
seorang pengajar pastinya hal seperti ini akan menambah perbendaharaan pengetahuan
dan akan saya bagikan kembali kepada siswa-siswi ditempat saya mengajar.
Pada kesempatan yang sama pihak
MPR RI juga berharap kepada para peserta Ngobrol Bareng MPR RI di Balikpapan untuk
bisa menyebarkan kembali informasi-informasi yang positif kepada para warganet
lainnya untuk bisa terus menyebarkan konten-konten posistif lewat dunia maya
sebagaimana diketahui bahwa dunia maya sekarang sudah menjadi saluran utama
dalam mencari informasi-informasi yang serba cepat. MPR RI juga berharap bahwa
minimal para peserta bisa kembali menyebarkan visi, misi dan tujuan MPR sebagai
rumah kebangsaan , pengawal ideologi pancasila, dan kedaulatan rakyat.
Pada sesi terakhir peserta diajak
untuk bertanya atau pun menyampaikan saran yang membangun kepada pihak MPR RI,
peserta yang hadir tentunya tidak melewatkan kesempatan ini untuk menyampaikan
pertanyaan mereka kepada para nara sumber. Semua pertanyaan peserta yang disampaikan
saat itu langsung diberikan tanggapan dari para nara sumber bahkan ada pula yang
memberikan saran yang menarik kepada MPR RI bagaimana interaksi yang menarik
antara MPR RI kepada warga masyarakat melalui teknologi saat ini,mengingat
interaksi yang tepat bagi kaum milenial saat ini adalah dengan melalui konten-konten sosial media yang
menarik. Sehingga visi kebangsaan yang ingin disampaikan bisa lebih cepat dan
tepat sasaran.
MPR RI sebuah VISI
Booklet (dok. pribadi) |
MPR RI atau yang biasa disebut
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memiliki VISI “MPR MENJADI
RUMAH KEBANGSAAN, PENGAWAL IDEOLOGI PANCASILA, DAN KELADULATAN RAKYAT."
Makna dari Visi MPR diatas dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. MPR menjadi rumah kebangsaan memiliki makna bahwa MPR adalah
representasi Majelis Kabangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna
menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan daerah
dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada toleransi,
kebhinekaan, dan gorong royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. MPR sebagai pengawal ideologi
Pancasila memiliki makna bahwa MPR sebagai satu-satunya lembaga negara
pembentuk konstitusi ( the making of the constitution) adalah pengawal ideologi
negara (the guardian of the state ideology) Pancasila agar tetap hidup menjadi
bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
c. MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR
adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi
untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan
rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan
kemasyarakatan sesuai dengan dinamik aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan
politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar